DETAIL INFORMASI

MTsN 3 Lima Puluh Kota Gelar Rapat Kenaikan Kelas, Pembagian Tugas, dan Penetapan TPM

MTsN 3 Lima Puluh Kota Gelar Rapat Kenaikan Kelas, Pembagian Tugas, dan Penetapan TPM

Humas 1 week ago Berita

MTsN 3 Lima Puluh Kota menggelar rapat kenaikan kelas VII dan VIII Tahun Pelajaran 2025/2026 di ruang majelis guru pada Senin (15/6/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Madrasah, Budi, S.Ag., M.Pd, dan dihadiri oleh seluruh guru serta tenaga kependidikan.

Rapat kenaikan kelas merupakan forum penting dalam menentukan kelayakan peserta didik untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya berdasarkan hasil evaluasi akademik maupun nonakademik selama satu tahun pelajaran.

Dalam sambutannya, Kepala Madrasah menegaskan agar seluruh peserta rapat mengedepankan prinsip objektivitas, keadilan, dan tanggung jawab dalam mengambil keputusan. Beliau juga mengingatkan agar setiap keputusan didasarkan pada data dan perkembangan peserta didik secara menyeluruh, baik dari aspek akademik, kehadiran, maupun sikap serta kepribadian peserta didik.

Sementara itu, Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum, Rita Aswati, S.Pd, memaparkan kriteria kenaikan kelas. Adapun kriteria tersebut meliputi telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, mencapai kompetensi yang ditetapkan, mengikuti kegiatan kokurikuler, memiliki tingkat kehadiran minimal 90 persen, serta menunjukkan kepribadian dan perilaku yang baik.

Suasana rapat berlangsung lancar dan tertib. Para guru dan wali kelas aktif memberikan masukan serta saran demi kepentingan terbaik bagi peserta didik, khususnya dalam menyikapi berbagai persoalan yang berkaitan dengan kenaikan kelas dan pembinaan siswa.

Usai pelaksanaan rapat kenaikan kelas, kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembagian tugas guru dan tenaga kependidikan untuk Tahun Pelajaran 2026/2027. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Madrasah menyampaikan penegasan mengenai tugas pokok dan fungsi masing-masing personel agar pelaksanaan program kerja madrasah dapat berjalan secara optimal. Pembagian tugas dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan kompetensi, tanggung jawab, serta kebutuhan madrasah guna mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan.

Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan penetapan Tim Penjaminan Mutu (TPM) MTsN 3 Lima Puluh Kota untuk masa bakti Tahun Pelajaran 2026/2027 hingga 2027/2028. Pembentukan tim ini bertujuan untuk mengoordinasikan, mengawal, dan mengevaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal madrasah secara berkelanjutan, sehingga seluruh program dan layanan pendidikan dapat berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Tim Penjaminan Mutu diharapkan mampu mengoptimalkan budaya mutu di lingkungan madrasah melalui penyusunan program peningkatan mutu, pemantauan capaian kinerja, evaluasi diri madrasah, serta penyusunan rekomendasi perbaikan sebagai upaya mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan berdaya saing.

Dengan berakhirnya rangkaian rapat tersebut, diharapkan seluruh keputusan yang telah disepakati dapat memberikan manfaat dan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan serta mewujudkan peserta didik yang berprestasi dan berkarakter di MTsN 3 Lima Puluh Kota. Selain itu, pembagian tugas dan pembentukan Tim Penjaminan Mutu yang telah ditetapkan diharapkan mampu memperkuat sinergi seluruh warga madrasah dalam menyukseskan pelaksanaan program kerja Tahun Pelajaran 2026/2027.


Artikel ini telah dibaca sebanyak 52 kali